Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi seluruh lapisan baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah fasilitasi pendaftaran Hak Cipta, Hak Merek, dan Indikasi Geografis. Pada Tahun 2022, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual sebanyak 127 berkas dengan rincian Hak Cipta sebanyak 76 Berkas Proses dan 6 Berkas Tidak Lengkap, Hak Merek sebanyak 40 Berkas Proses dan 3 Berkas Tidak Lengkap, serta Indikasi Geografis sebanyak 2 Berkas Proses.