Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi seluruh lapisan baik dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat luas. Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah fasilitasi pendaftaran Hak Cipta dan Hak Merek.
Pada Tahun 2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual sebanyak 25 berkas dengan rincian Hak Cipta sebanyak 10 Berkas Proses dan 1 Berkas Tidak Lengkap, serta Hak Merek sebanyak 14 Berkas Proses.