Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Balitbang Provinsi Kalimantan Barat telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat yaitu Pertimbangan Teknis Izin Penelitian, Penerbitan Jurnal Penelitian dan Pengembangan, Lomba Karya Ilmiah dan Lomba Inovasi/ Karya Perekayasaan dan Fasilitasi Pengajuan Paten Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber : Balitbang Provinsi Kalbar