LPPD Balitbang Provinsi Kalbar Tahun 2021

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Gubernur Kalimantan Barat wajib menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Kelitbangan.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui February 2, 2022, 11:11 (+0700)
Dataset Dibuat February 2, 2022, 11:02 (+0700)
Produsen Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. Kalbar
Penanggung Jawab -
Kontak Produsen -
Bidang -
Bidang Urusan -
Nama Variabel -
Konsep -
Definisi -
Sarana Pengumpulan Data -
Metode Pengumpulan Data -
Ukuran -
Tipe Data -
Pengukuran Dataset -
Tingkat Penyajian Dataset -
Cakupan Dataset -
Satuan Dataset -
Frekuensi Dataset -
Klasifikasi Pembatasan Hak Akses -
Retensi Data -

Additional Info

Field Value
Diakses 109