Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Gubernur Kalimantan Barat wajib menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Kelitbangan.