Data Korban Kekerasan Menurut Jenis Kelamin di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2017

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu pelanggaran HAM adalah penyiksaan maupun tindak kekerasan yang tertuang dalam undang-undang dan peraturanpemerintah.

Perempuan umumnya masih sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam kehidupannya, baik di lingkungan rumah tangga maupun keluarga. Sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan baik usia dewasa bahkan anak-anak. Berbagai dampak kekerasan yang mengancam kehidupan kaum perempuan ini merupakan fakta hukum yang harus menjadi pertimbangan utama dalam menyatakan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup. Dalam konflik sosial, perempuan dan anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual serta belum optimal dalam memperoleh perlindungan dan pemberdayaan.

a. Kekerasan Terhadap Perempuan

Masalah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius dan terjadi selama bertahun-tahun yang dapat ditemukan di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat, dan fasilitas umum lainnya. Jenis kekerasan terhadap perempuan berbagai macam bentuknya dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Pelaku kekerasan beragam mulai dari perorangan, kelompok bahkan institusi negara.

Realita menunjukan perempuan cenderung lebih mudah menjadi korban dalam ruang lingkup keluarganya sendiri. Posisi perempuan dalam keluarga tidak terlepas dari sistim sosial masyarakat dimana karakter gender perempuan sering dibayangi oleh dominasi laki-laki, sistim budaya patriarkhi yang telah mengakar pada masyarakat Indonesia, interpretasi atau penafsiran yang salah terhadap agama juga mewarnai faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Ketergantungan ekonomi, takut menjadi janda, demi kelangsungan pendidikan anak, dianggap membuka aib keluarga adalah beberapa alasan yang menjadikan seseorang perempuan tetap diam, walaupun menjadi korban kekerasan baik fisik, psikis maupun penelantaran ekonomi. Alasan melindungi citra keluarga dan kelangsungan pendidikan anak yang diungkapkan korban kekerasan menunjukan hubungan yang erat antara perempuan dan anak dalam memberikan citra keluarga yang sehat sekaligus mempersulit pengungkapan kasus-kasus kekerasan ke wilayah publik.

b. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kendala yang cukup berarti untuk diperoleh, mengingat tidak sedikit dari masyarakat kita yang masih mengganggap kekerasan diranah domistik adalah bagian dari caramendidik dan bagian dari aib yang tidak dapat dipublikasikan. Ada banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, namun lebih banyak lagi yang tidak dilaporkan dan tidak terdata. Penyebabnya karena korban dan pelaku memiliki hubungan yang sangat erat secara kekeluargaan sehingga cenderung ditutupi, demi menjaga nama baik keluarga, ketergantungan dengan pelaku, dan kebahagian anak yang biasanya menjadi alasan sehingga kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga berkaitan. Untuk menjawab mengenai ketidaktersediaan data tersebut yakni :

  • KDRT sejauh ini belum banyak dikenal sebagai kejahatan dalam masyarakat meskipun terjadi dibanyak tempat seperti perkosaan, penyiksaan terhadap istri, pembunuhan maupun kekerasan lainnya. Dalam hal kasus yang berupaya melindungi dan membalas perlakuan pelaku yang mencederainya, akhirnya malah dituntut dan dianggap kejahatan lainnya seperti pembunuhan. Persepsi yang berkembang dimasyarakat selama ini menggangap masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai urusan pribadi (personal), tidak sepatutnya atau tidak boleh ikut campur didalamnya (intervensi).

  • Kebanyakan korban tidak bisa berbicara secara terbuka mengenai kasus yang dialaminya dalam keluarga. Ini bisa dimengerti karena selama ini kasus-kasus tersebut tidak dianggap atau diremehkan masyarakat sekitarnya,para tetangga atau saksi lainnya tidak serta merta membantu korban. Korbanlah yang banyak menanggung kerugian seperti biaya pengobatan untuk pemulihan, mencari perlindungan diri atau menanggung aib. Namun demikian sejumlah informasi dan studi yang dilakukan menunjukan fakta bahwa perempuan menjadi korban kekerasan karena adanya ketidakseimbangan relasi antara laki-laki dan perempuan.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui May 31, 2019, 10:05 (+0700)
Dataset Dibuat May 29, 2019, 13:36 (+0700)
Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
Penanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Kontak Produsen -
Bidang -
Bidang Urusan -
Nama Variabel -
Konsep -
Definisi -
Sarana Pengumpulan Data -
Metode Pengumpulan Data -
Ukuran -
Tipe Data -
Pengukuran Dataset -
Tingkat Penyajian Dataset -
Cakupan Dataset -
Satuan Dataset -
Frekuensi Dataset -
Klasifikasi Pembatasan Hak Akses -
Retensi Data -

Additional Info

Field Value
Maintainer Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Diakses 522