Sesuai dengan fungsi Balitbang yang diamanatkan dalam Pergub Kalbar Nomor 138 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat bahwa Balitbang mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2023 Balitbang Prov. Kalbar menyelenggarakan program kegiatan penelitian dan pengembangan sebanyak 10 (sepuluh) penelitian yang mencakup bidang sosial pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, serta inovasi dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat diselenggarakan dengan menggunakan program swakelola penelitian.