Rekap Siswa Sekolah Menurut Usia dan Jenis Kelamin di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Pendidikan akan menciptakan seseorang yang berkualitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita serta mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan dengan akhlak yang mulia.

Pasal 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Pendidikan pada jenjang sekolah dasar (SD) adalah pendidikan yang paling lama penyelenggaraanya yaitu 6 tahun dibanding jenjang pendidikan yang lain. Pada jenjang inilah kemampuan dan keterampilan dasar dikembangkan, baik sebagai bekal untuk pendidikan lanjutan maupun untuk terjun kemasyarakat. Usia sekolah adalah usia yang sangat penting dalam perjalanan hidup anak, karena usia inilah pertama sekali anak diperkenalkan dengan dunia pendidikan formal, dimana dalam pendidikan formal anak sudah dituntut mampu menerapkan intelektualnya. Dalam masa ini juga anak mengalami pertumbuhan fisik serta perkembangan emosional dan sosial, anak senang berkumpul dengan teman sebaya untuk melakukan sosialisasi.

Jenjang pendidikan dasar sangat penting karena peserta didik akan dibentuk karakter untuk menjadi seperti apa di masa mendatang. Sekolah Dasar atau SD adalah tingkat paling dasar dari pendidikan formal yang berlaku di Indonesia. Waktu yang ditempuh untuk kelulusan sekolah dasar ini selama 6 tahun, dari kelas 1 sampai kelas 6. Pengertian sekolah dasar dapat dikatakan sebagai kegiatan mendasari tiga aspek dasar yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek dasar atau landasan pendidikan yang paling utama. Di sekolah dasar, kegiatan pembekalan diberikan selama enam tahun berturut-turut. Rata-rata usia para siswa atau pelajar SD berusia antara 7-12 tahun.Tujuan pendidikan sekolah dasar adalah meletakan dasar kecerdasaran,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sekolah menengah pertama atau SMP ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sejak diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pendidikan kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) atau satuan sejenis lainnya, sebagai salah satu upaya yang ditempuh untuk memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat. Program ini ditujukan bagi masyarakat putus sekolah karena keterbatasan ekonomi, masyarakat yang bertempat tinggal di daerah perbatasan, daerah bencana dan daerah yang terisolir yang belum memiliki fasilitas pendidikan yang memadai.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui May 24, 2019, 03:08 (UTC)
Dataset Dibuat May 24, 2019, 03:02 (UTC)
Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
Penanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Kontak Produsen -
Bidang -
Bidang Urusan -
Pengukuran Dataset -
Tingkat Penyajian Dataset -
Cakupan Dataset -
Kode Indikator -
Satuan Dataset -
Frekuensi Dataset -
Dimensi Dataset -

Additional Info

Field Value
Maintainer Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Diakses 1113