Kekerasan Anak di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016-2017

Kekerasan sebagai salah satu bentuk agresi memiliki definisi beragamyaitu segala tindakan yang cenderung menyakiti orang lain, berbentuk agresi fisik, agresi verbal, kemarahan atau permusuhan. Penganiayaan anak atau kekerasan pada anak atau perlakuan salah terhadap anak merupakan terjemahan bebas dari child abuse yaitu perbuatan semena-mena orang yang seharusnya menjadi pelindung pada seorang anak secara fisik dan emosional.

UNICEF mendefinisikan bahwa kekerasan terhadap anak adalah “Semua bentuk perlakuan salah secara fisik dan emosional, penganiayaan seksual, penelantaran, atau eksploitasi secara komersial atau lainnya yang mengakibatkan gangguan nyata ataupun potensial terhadap perkembangan, kesehatan, dan kelangsungan hidup anak ataupun terhadap martabatnya dalam konteks hubungan yang bertanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan”. Terdapat banyak teori berkaitan dengan kekerasan pada anak, di antaranya teori yang berkaitan dengan stres di dalam keluarga. Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orangtua, atau situsional. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan fisik, mental, atau perilaku beda, anak usia balita, serta anak dengan penyakit menahun. Stres berasal dari orangtua misalnya orangtua dengan gangguan jiwa, orangtua korban kekerasan pada masa lalu, orangtua memiliki harapan pada anak terlampau tinggi, dan orangtua dengan disiplin tinggi.

Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak. Jika kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga dilakukan oleh orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan anak yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap anak. Tempat kejadian tindak kekerasan terhadap anak sering dilakukan pada tahun 2016 yaitu di rumah tangga sejumlah 19, di sekolah sejumlah 4, fasilitas umum sejumlah 2 dan lain-lain sejumlah 18. Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Anak, yaitu sbb :

  1. Kekerasan Fisik : dianiaya, dipukul, dijambak, ditendang, diinjak, dicubit, dicekik, dicakar, dijewer, disetrika, disiram air panas, dll.

  2. Kekerasan Psikis : dihina, dicaci maki, diejek, dipaksa melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki, dibentak, dimarahi, dihardik, diancam, dipaksa bekerja menjadi pemulung, dipaksa mengamen, dipaksa menjadi pembantu rumah tangga, dipaksa mengemis, dll.

  3. Kekerasan Seksual : diperkosa, disodomi, diraba-raba alat kelaminnya, diremas-remas payudaranya, dicolek pantatnya, diraba-raba pahanya, dipaksa melakukan oral sex, dijual pada mucikari, dipaksa menjadi pelacur, dipaksa bekerja diwarung remang-remang dan pelecehan seksual lainnya.

  4. Penelantaran : kurang memberikan perhatian dan kasih sayang yang dibutuhkan anak,tidak memperhatikan kebutuhan makan, bermain, rasa aman, kesehatan, perlindungan (rumah) dan pendidikan, mengacuhkan anak, tidak mengajak bicara, dll.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui May 24, 2019, 08:34 (UTC)
Dataset Dibuat May 24, 2019, 08:29 (UTC)
Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
Penanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Kontak Produsen -
Bidang -
Bidang Urusan -
Pengukuran Dataset -
Tingkat Penyajian Dataset -
Cakupan Dataset -
Kode Indikator -
Satuan Dataset -
Frekuensi Dataset -
Dimensi Dataset -

Additional Info

Field Value
Maintainer Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Diakses 180