Anak Jalanan dan Terlantar di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017

Anak jalanan adalah seseorang yang masih belum dewasa (secara fisik dan psikis) yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan uang guna mempertahankan hidupnya yang terkadang mendapat tekanan fisik atau mental dari lingkungannya. Latar belakang dan motivasi keberadaan setiap anak jalanan tentunya berbeda, salah satu motivasi karena tekanan sosial ekonomi orang tua. Berangkat dari keinginan untuk membantu orang tua, maka dilakukan pekerjaan dengan kemampuan yang dimiliki demi mendapatkan uang untuk biaya hidup. Walaupun pengertian anak jalanan memiliki konotasi yang negatif, namun pada dasarnya dapat juga diartikan sebagai anak-anak yang bekerja di jalanan yang bukan hanya sekedar bekerja di sela-sela waktu luang untuk mendapatkan penghasilan, melainkan anak yang karena pekerjaannya menjadikan mereka tidak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik secara jasmani, rohani dan intelektualnya.

Negara mempunyai kewajiban untuk membebaskan dan melindungi mereka baik itu di jalanan, melindungi hak-hak mereka mendapat akses pendidikan dan sebagainya. Anak jalanan menimbulkan permasalahan sosial yang komplek yang keberadaannya sering kali diabaikan dan tidak dianggap ada oleh sebagian besar masyarakat, yang semakin tahun semakin meningkat jumlahnya. Meningkatnya angka penduduk miskin telah mendorong meningkatnya angka anak putus sekolah dan meningkatnya anak terlantar.

Pada umumnya anak terlantar mengalami masalah ganda seperti kesulitan ekonomi, menderita gizi buruk, kurang perhatian dan kasih sayang orang tua, tidak bisa mendapat layanan pendidikan secara maksimal, dan lain sebagainya.

Anak Terlantar adalah anak karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial, tinggal dalam keluarga miskin, usia sampai dengan 18 tahun.

Ciri-ciri anak terlantar sebagai berikut :

• Laki-laki atau perempuan berusia 5-18 tahun.

• Anak yatim piatu, maupun yang masih mempunyai kedua orang tua.

• Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar.

• Anak yang terlahir dari pemerkosaan, tidak ada yang mengurus dan tidak mendapatkan pendidikan.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui May 27, 2019, 03:07 (UTC)
Dataset Dibuat May 27, 2019, 02:05 (UTC)
Produsen Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
Penanggung Jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Kontak Produsen -
Bidang -
Bidang Urusan -
Pengukuran Dataset -
Tingkat Penyajian Dataset -
Cakupan Dataset -
Kode Indikator -
Satuan Dataset -
Frekuensi Dataset -
Dimensi Dataset -

Additional Info

Field Value
Maintainer Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat
Diakses 173